Setiap rakyat negara berhak menerima layanan pendidikan, sinkron amanat undang-undang (Undang-Undang Dasar) 1945. pada rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah ekspansi dari KJP yg sudah ada sebelumnya.
ketua Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus adalah penyempurnaan program subsidi pendidikan yang sudah terdapat sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus adalah acara strategis Pemprov DKI Jakarta buat memberikan akses bagi warganya berasal kalangan warga kurang bisa, supaya mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan negeri serta swasta, dengan porto penuh asal dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur angka 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus ialah mendukung harus belajar 12 tahun, menaikkan akses layanan pendidikan secara adil serta merata, serta mengklaim kepastian menerima layanan pendidikan.
“Selain itu, KJP Plus pula bertujuan buat meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik buat mempertinggi prestasi, serta menarik anak tidak sekolah supaya balik mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah, kursus, atau pembinaan,” jelas Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana donasi secara tunai dan non-tunai. menggunakan begitu, peserta didik bisa memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan buat memenuhi perlengkapan sekolah, mirip buku serta alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta indera bantu indera pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa daerah rekreasi atau wisata secara perdeo. tetapi, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, dan masa liburan sekolah.
“salah satunya mampu masuk Ancol secara gratis. KJP Plus jua dapat digunakan buat masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya
Penerima KJP Plus
KJP dimulai semenjak 2013 sampai 2017, ad interim KJP Plus dimulai sejak 2018 hingga kini . Penerima KJP ialah siswa asal keluarga tak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan target penerima KJP Plus diperluas.
Calon penerima KJP Plus mencakup yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta DTKS daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah training Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak asal Penyandang Disabilitas, Anak berasal Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, peserta didik lembaga Kursus serta training (LKP), serta Anak tidak Sekolah (ATS) buat pulang bersekolah.