Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair di bulan Juni 2022.
“Hasil cek terakhir ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam sudah terbit Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama,” kata Menag dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2022).
Dana tersebut nantinya masuk ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Dengan progres ini, Menag meminta tunjangan intensif untuk guru madrasah non PNS sudah diterima pada akhir Juni 2022.
Baca Juga : Beasiswa Aperti BUMN Telkom University, Tanpa Ujian Tulis-Kuliah Gratis
Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan pada guru non PNS di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Besar tunjangan intensif untuk tiap guru non PNS adalah Rp 250 ribu/bulan dipotong pajak. Tunjangan selama enam bulan berturut-turut ini adalah pengakuan negara pada jasa guru dalam mencerdaskan bangsa.
Tunjangan intensif tersebut akan diberikan pada 216 guru madrasah non PNS. Menag berharap, tunjangan ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk memperbaiki layanan pendidikan pada para siswa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi,” kata Gus Men.
Insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota. Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada tiap provinsi.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penerima tunjangan intensif terbanyak, karena besarnya total guru non PNS di wilayah tersebut. Tunjangan akan disalurkan langsung ke rekening para guru non PNS.
Terkait kriteria guru madrasah non PNS penerima tunjangan intensif, berikut penjelasannya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (prioritas dengan pengabdian paling lama)
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (prioritas guru yang usianya lebih tua)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Selain memenuhi kriteria dan kuota per provinsi, pemerintah juga mengutamakan dua kelompok guru non PNS madrasah sebagai penerima tunjangan intensif. Mereka adalah guru tertua dan yang mengabdi paling lama.
Setelah semua ketentuan dipenuhi, sistem informasi guru dan tenaga kependidikan Kemenag Simpatika akan menyatakan guru madrasah non PNS tersebut layak bayar. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.